Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging
Berikut adalah rincian tarif pajak yang dikenakan:
Pajak Pembelian Emas (PPh 22):
-
Pemilik NPWP dikenakan tarif sebesar 0,45 persen.
-
Pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 0,9 persen.
-
Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 untuk dasar pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Pajak ini berlaku otomatis jika nilai transaksi penjualan kembali ke PT Antam melampaui Rp 10 juta.
-
Pemilik NPWP dikenakan tarif 1,5 persen.
-
Non-NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen.
Itulah rangkuman Harga Emas Antam Hari Ini per Kamis, 18 Desember 2025 pagi.
Pastikan Anda selalu memantau perkembangan harga terbaru melalui kanal resmi untuk mendapatkan nilai investasi terbaik.
(*Drw)
















