Harga Emas Antam Hari Ini 18 Desember 2025: Bertahan di Rp 2.470.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini 18 Desember 2025: Stagnan di Level Tinggi Harga Emas Antam Hari Ini 18 Desember 2025: Stagnan di Level Tinggi
Emas Antam (Dok. Ist)

Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging

Berikut adalah rincian tarif pajak yang dikenakan:

Pajak Pembelian Emas (PPh 22):

  • Pemilik NPWP dikenakan tarif sebesar 0,45 persen.

  • Pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 0,9 persen.

  • Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 untuk dasar pelaporan pajak.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Pajak ini berlaku otomatis jika nilai transaksi penjualan kembali ke PT Antam melampaui Rp 10 juta.

  • Pemilik NPWP dikenakan tarif 1,5 persen.

  • Non-NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen.

Itulah rangkuman Harga Emas Antam Hari Ini per Kamis, 18 Desember 2025 pagi.

Pastikan Anda selalu memantau perkembangan harga terbaru melalui kanal resmi untuk mendapatkan nilai investasi terbaik.

(*Drw)