Wajibkan Ayah Ambil Rapor Lewat Program GEMAR, Surat Edaran Disdik Ketapang Tuai Pro Kontra

Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang Nomor 304/DISDIK.B.400.3.8.1/2025 tertanggal 15 Desember 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR). (Dok. ISt)
Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang Nomor 304/DISDIK.B.400.3.8.1/2025 tertanggal 15 Desember 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR). (Dok. ISt)

“Ayah sibuk mencari nafkah untuk biaya sekolah pak kepala dinas, tolong jangan mempersulit urusan,” tulis salah satu komentar warga.

Kendala lain datang dari keluarga yang terpisah jarak atau orang tua tunggal (single parent).

Kondisi ini membuat instruksi tersebut sulit dijalankan oleh sebagian wali murid.

“Pinjam bapak orang boleh tidak? Soalnya bapak saya lagi jauh,” ujar seorang netizen dengan nada satir.

Komentar pilu lainnya datang dari seorang ibu tunggal, “Anak saya bapaknya telah tiada, jadi sayalah yang jadi ibu siaga dan merangkap sebagai ayah,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan diharapkan dapat memberikan sosialisasi lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan bagi keluarga dengan kondisi khusus, agar tujuan mulia program GEMAR tidak menjadi beban administratif bagi wali murid.

(Ra)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id