Faktakalbar.id, KETAPANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Tumbang Titi mengambil tindakan tegas terhadap penggunaan knalpot tidak standar atau brong yang kerap meresahkan masyarakat.
Dalam patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang digelar pada Rabu (17/12/2025), puluhan kendaraan roda dua berhasil diamankan.
Baca Juga: Wajibkan Ayah Ambil Rapor Lewat Program GEMAR, Surat Edaran Disdik Ketapang Tuai Pro Kontra
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tumbang Titi, Iptu Made Adnyana, SH.
Menyisir sejumlah titik rawan di wilayah Kecamatan Tumbang Titi, petugas menargetkan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, khususnya terkait kebisingan suara kendaraan.
Wajib Ganti Knalpot Standar
Dari hasil penyisiran tersebut, Polsek Tumbang Titi mengamankan total 27 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong.
Seluruh kendaraan tersebut langsung digiring ke Mapolsek untuk proses pendataan lebih lanjut.
Kapolsek Tumbang Titi menegaskan, tindakan ini tidak hanya berupa penilangan, tetapi juga edukasi untuk memberikan efek jera.
Para pemilik kendaraan diwajibkan membawa dan memasang kembali knalpot standar pabrikan di tempat jika ingin mengambil motor mereka. Selain itu, pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan juga dilakukan secara ketat.
Baca Juga: Gebrakan Minggu Dini Hari, Tim Gabungan “Angkut” 20 Motor Knalpot Brong di Ketapang
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















