Angka Alpha yang bisa mencapai 0,9 ini diprediksi akan menjadi “medan pertempuran” sengit antara serikat buruh dan asosiasi pengusaha di Dewan Pengupahan Daerah dalam waktu yang sangat sempit ini.
Angka tersebut jauh lebih longgar dibandingkan aturan sebelumnya yang cenderung membatasi kenaikan upah secara ketat.
Selain formula upah minimum umum, beban regulasi bagi pemerintah daerah juga bertambah.
Dalam aturan ini, Gubernur kini wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), sebuah skema yang sebelumnya sempat dihapus dalam UU Cipta Kerja namun dihidupkan kembali pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.
Yassierli menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk kepatuhan pemerintah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.
“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Yassierli dalam keterangannya, Selasa malam.
Dengan sisa waktu kurang dari sepekan, Dewan Pengupahan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota dipaksa bekerja maraton untuk merumuskan rekomendasi angka.
Sempitnya waktu sosialisasi dan simulasi perhitungan dikhawatirkan akan menimbulkan gelombang protes, baik dari sisi pengusaha yang merasa terbebani dengan potensi kenaikan tinggi, maupun buruh yang menuntut angka maksimal di Alpha 0,9.
Baca Juga: Edi Kamtono Harap Job Fair Kota Pontianak Serap Tenaga Kerja
(*Mira)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















