Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akhirnya resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru pada Selasa (16/12/2025).
Beleid ini diteken hanya berselang delapan hari sebelum batas akhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengonfirmasi bahwa Presiden telah menandatangani aturan tersebut setelah melalui kajian panjang.
Namun, terbitnya aturan yang mepet dengan deadline penetapan upah oleh Gubernur pada Rabu (24/12/2025) ini dinilai berpotensi memicu kekacauan administratif di daerah dan ketidaksiapan dunia usaha.
Poin krusial yang menjadi sorotan dalam aturan anyar ini adalah perubahan formula perhitungan upah.
Pemerintah menetapkan rumus kenaikan upah berdasarkan Inflasi ditambah (Pertumbuhan Ekonomi dikali Alpha).
Yang mengejutkan, rentang indeks Alpha dipatok cukup tinggi, yakni antara 0,5 hingga 0,9.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















