Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Aliran Dana Rp809 Miliar Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Dok. Ist)

Baca Juga: Palu Hakim Hancurkan Perlawanan Nadiem, Status Tersangka Korupsi Laptop Rp1,98 T Sah!

Kerugian Negara Rp2,18 Triliun

Kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 ini diduga telah merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis, yakni Rp2,18 triliun.

Angka tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan, serta 44,05 juta dolar AS (setara Rp621,39 miliar) akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menilai pengadaan CDM tersebut tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata pada program digitalisasi pendidikan.

Para terdakwa, bersama Nadiem dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama.

Modus yang dilakukan antara lain melakukan pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tanpa perencanaan yang sesuai prinsip pengadaan.

Selain itu, proses pengadaan melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dilakukan tanpa evaluasi harga yang wajar dan tidak didukung referensi harga yang valid.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Pengadaan Laptop

Sidang Nadiem Ditunda

Meski namanya disebut dalam dakwaan, sidang pembacaan dakwaan khusus untuk Nadiem Makarim baru dijadwalkan ulang pada Selasa (23/7).

Penundaan ini dilakukan karena majelis hakim mengabulkan permohonan pembantaran (penangguhan penahanan sementara) lantaran mantan Mendikbudristek tersebut masih dalam keadaan sakit.

Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id