Harga Emas Antam 17 Desember 2025 Pagi: Bertahan di Rp 2.464.000, Cek Rincian Ukuran

Harga Emas Antam Hari Ini, 17 Des 2025: Stagnan di Rp 2,46 Juta
Harga Emas Antam Hari Ini. (Dok.Ist)

Baca Juga: Panduan Lengkap: Cara Cek Penerima BLT Kesejahteraan Rakyat Rp 900 Ribu Pakai KTP

Berikut adalah rincian ketentuan pajak yang harus diketahui investor:

1. Pajak Pembelian Emas (PPh 22)

  • Bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dikenakan tarif 0,45 persen.

  • Bagi pembeli tanpa NPWP, tarif pajaknya adalah 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22. Bukti ini sangat penting sebagai dasar pelaporan pajak di kemudian hari.

2. Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Pajak penjualan kembali emas ke PT Antam berlaku jika nilai transaksi di atas Rp 10 juta.

Tarif pajak buyback emas Antam akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

  • Tarif 1,5 persen berlaku bagi pemilik NPWP.

  • Tarif 3 persen berlaku bagi non-NPWP.

Itulah informasi terkini mengenai harga emas Antam hari ini, Rabu (17/12/2025) per pukul 06.15 WIB. Harga emas terbaru akan diperbarui di laman resmi Logam Mulia setiap hari pada pukul 08.30 WIB.

(*Drw)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id