“Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan utang dengan peraturan yang mengutamakan perlindungan konsumen dan hak pelaku usaha jasa keuangan dengan tanpa atau minim celah tindak pidana,” kata Abdullah.
Lebih lanjut, ia meminta OJK dan kepolisian untuk menindak tegas lembaga keuangan yang masih menggunakan jasa penagih utang yang melanggar hukum.
“Periksa dan investigasi pelaku usaha jasa keuangan terkait, jika ada pelanggaran tindak dan sanksi tegas, baik etik maupun pidana,” tutur politikus PKB tersebut.
Baca Juga: Debt Collector Bergaya Preman Jadi Target Satgas Pemberantasan Premanisme
Evaluasi dari Kepolisian
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto juga menyatakan perlunya evaluasi terkait tindakan debt collector yang menarik paksa kendaraan di jalan.
Hal ini menyusul aksi pengeroyokan yang menewaskan dua penagih utang oleh enam anggota Yanma Mabes Polri di Kalibata.
“Memang kalau dari hasil kondisi di lapangan beberapa dekade ini ada cara-cara yang salah dilakukan oleh mata elang ataupun debt collector,” kata Budi, Minggu (14/12).
Menurut Budi, pihak ketiga seharusnya mengutamakan pendekatan administratif dan imbauan kepada debitur, bukan melakukan eksekusi paksa di jalanan.
“Jadi bukan mengambil, memberhentikan secara paksa terkait tentang customer yang ada di jalanan. Ini yang menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.
Rujukan Putusan Mahkamah Konstitusi
Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 telah memutuskan bahwa perusahaan pembiayaan (leasing) atau kuasanya tidak boleh melakukan eksekusi sepihak terhadap objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur jika tidak ada kesepakatan, melainkan harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri.
Kewajiban debitur menyelesaikan cicilan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan teror, kekerasan, atau ancaman.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















