Buntut Kasus Kalibata, Komisi III DPR Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang Pihak Ketiga

Ilustrasi Debt Collector - Komisi III DPR mendesak OJK menghapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga buntut kasus kekerasan di Kalibata.
Ilustrasi Debt Collector - Komisi III DPR mendesak OJK menghapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga buntut kasus kekerasan di Kalibata. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mencabut peraturan yang mengizinkan penggunaan jasa pihak ketiga atau debt collector dalam proses penagihan utang.

Desakan ini disampaikan sebagai respons tegas atas insiden kekerasan yang menimbulkan korban jiwa di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga: Enam Anggota Polri Resmi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Debt Collector Di Kalibata

Selain insiden di Kalibata, sorotan juga tertuju pada peristiwa penagihan utang oleh pihak ketiga yang kembali terjadi dengan unsur ancaman dan kekerasan di Jalan Juanda, Depok, pada Sabtu (13/12/2025).

Abdullah menilai rangkaian peristiwa ini menunjukkan kegagalan regulasi yang ada.

“Ini kedua kali, saya minta OJK hapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” tegas Abdullah, Senin (15/12).

Regulasi OJK Dinilai Tidak Efektif

Abdullah menyoroti Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur aktivitas penagihan oleh pihak ketiga.

Menurutnya, aturan tersebut terbukti tidak efektif di lapangan. Ia juga mempertanyakan dasar hukum OJK dalam menerbitkan aturan tersebut, mengingat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberikan mandat pelimpahan wewenang penagihan.

“Mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, di dalamnya tidak mengatur secara eksplisit dan memberikan mandat langsung untuk penagihan utang kepada pihak ketiga, melainkan pada kreditur,” ujarnya.

Ia menilai, di tengah krisis tata kelola penagihan saat ini, OJK adalah pihak yang paling bertanggung jawab. OJK diminta tidak hanya sekadar membuat peraturan, tetapi juga wajib melakukan pengawasan ketat serta mitigasi risiko.

Kembalikan Wewenang ke Kreditur

Sebagai anggota Badan Legislasi DPR, Abdullah mendesak agar proses penagihan dikembalikan sepenuhnya kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak eksternal.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id