Bareskrim Polri Sita Aset Rp 22 Miliar dari Dua Pengusaha Pakaian Bekas Ilegal di Bali

Bareskrim Polri menangkap dua pengusaha pakaian bekas di Bali dan menyita aset senilai Rp 22 miliar
Bareskrim Polri menangkap dua pengusaha pakaian bekas di Bali dan menyita aset senilai Rp 22 miliar. (Dok. Ist)

“Di mana dari sejumlah transaksi tersebut, transaksi yang terkirim ke luar negeri ataupun ke Korea Selatan mencapai Rp 367 miliar,” jelasnya.

Modus Pencucian Uang (TPPU)

Ade Safri menjelaskan bahwa keuntungan dari penjualan ilegal tersebut digunakan tersangka untuk memperkaya diri dan mengembangkan usaha lain guna menyamarkan asal-usul uang.

Tersangka ZT diketahui memiliki aset berupa tanah dan bangunan untuk toko pakaian serta perusahaan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dengan rute Surabaya-Jakarta dan Surabaya-Bandung.

Baca Juga: DPRD Kalbar Dukung Stop Impor Pakaian Bekas, Bagaimana Nasib Pedagang?

Selain itu, ZT membeli satu unit Mitsubishi Pajero senilai Rp 500 juta, sementara SB membeli Toyota Raize senilai Rp 200 juta. Mereka menggunakan rekening atas nama orang lain untuk mencampur hasil usaha legal dan ilegal agar terlihat sah.

“Tersangka melakukan pencucian uang dengan menyamarkan beberapa transaksi menggunakan rekening atas nama orang lain, sehingga keuntungan dari penjualan barang ilegal tersebut bercampur dan seolah-olah berasal dari hasil usaha transportasi dan dari toko pakaian tersebut,” ungkap Ade Safri.

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 846 bal pakaian bekas, uang tunai Rp 2,5 miliar, 7 unit bus, 1 mobil Pajero, dan 1 mobil Raize.

Polisi menekankan perlunya kolaborasi antara kementerian dan pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan pintu masuk negara guna memutus rantai perdagangan ilegal ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sektor Perdagangan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Disentil Menteri UMKM, Menkeu Purbaya “Gercep” Tutup Akses Impor Pakaian Bekas

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id