Mantan Menag Yaqut Cholil Kembali Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Haji 2024

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Dok. Ist)

Baca Juga: Kejar Bukti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Tim Penyidik KPK Terbang ke Arab Saudi

Berdasarkan perkembangan penyidikan per tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah merilis taksiran awal kerugian negara. Angka yang ditemukan cukup fantastis.

“Penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih,” bunyi keterangan resmi KPK.

Pencegahan ke Luar Negeri

Seiring dengan naiknya status kasus ke tahap penyidikan dan ditemukannya indikasi kerugian negara yang besar, KPK telah mengambil langkah preventif.

Lembaga antirasuah tersebut mencegah tiga orang yang dinilai memiliki peran penting dalam kasus ini untuk bepergian ke luar negeri.

Ketiga nama yang masuk dalam daftar pencegahan tersebut adalah:

  1. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

  2. Mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

  3. Pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Pemeriksaan lanjutan ini diharapkan dapat memperterang konstruksi perkara dan aliran dana dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah tersebut.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id