“LPMI menduga bahan kimia seperti sianida, karbon, dan soda api diperjualbelikan secara rutin melalui rantai pemasok yang terstruktur. Sejumlah titik diduga digunakan sebagai tempat transaksi, termasuk gudang bahan kimia yang dikamuflase dengan kedok toko material, untuk memenuhi kebutuhan pengolahan ilegal tersebut,” tambahnya.
Praktik ini dinilai sangat merugikan. Selain hasil pengolahan yang diperdagangkan tanpa dokumen sah sehingga tidak memberikan kontribusi bagi negara, risiko pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi juga sangat tinggi.
Baca Juga: Temuan Kolam Pencucian Emas Ungkap Modus Tambang Emas Ilegal di Tala
Dorong Solusi Legalitas
Selain melapor ke Propam Polri, LPMI berencana menyurati instansi terkait lainnya, seperti Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perdagangan, serta Pemerintah Daerah setempat.
Kendati demikian, LPMI menegaskan bahwa tujuan utama pelaporan ini bukanlah untuk mematikan ekonomi warga, melainkan untuk mendorong penertiban dan legalitas.
“Langkah investigasi dan pelaporan ini bukan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat, melainkan mendorong penertiban dan pembinaan, termasuk kemungkinan pembentukan koperasi pengolahan mineral sekunder agar seluruh aktivitas dapat berjalan legal, terawasi, dan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
(*Red)
















