Baca Juga: Panduan Lengkap: Cara Cek Penerima BLT Kesejahteraan Rakyat Rp 900 Ribu Pakai KTP
Bukti ini berfungsi sebagai dasar pelaporan pajak di kemudian hari.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Pajak penjualan kembali emas (buyback) dikenakan apabila nilai transaksi berada di atas Rp 10 juta.
Tarifnya akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi, yaitu:
-
Tarif 1,5 persen berlaku bagi pemilik NPWP.
-
Tarif 3 persen berlaku bagi non-NPWP.
Itulah informasi terkini mengenai harga emas Antam hari ini, Selasa (16/12/2025) per pukul 05.45 WIB.
Ingat, harga terbaru akan diperbarui di laman resmi Logam Mulia setiap hari pada pukul 08.30 WIB.
(*Drw)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















