Harga Emas Antam 16 Desember 2025 Pagi: Stagnan di Rp 2.464.000, Cek Rincian Harga per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini, 16 Desember 2025
Ilustrasi Emas Antam. (Dok. anekalogam.co.id)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Harga emas Antam hari ini Selasa (16/12/2025) pagi dilaporkan berada di level Rp 2.464.000 per gram. Harga ini terhitung stagnan atau tidak mengalami perubahan dari posisi perdagangan hari Senin (15/12/2025).

Data ini merujuk pada laman resmi Logam Mulia per pukul 05.45 WIB.

Pada perdagangan sebelumnya, Senin (15/12/2025), harga emas batangan Antam sempat mengalami kenaikan signifikan.

Kenaikan saat itu mencapai Rp 2.000, dari sebelumnya Rp 2.462.000 per gram menjadi Rp 2.464.000 per gram.

Namun, pembaruan harga harian emas Antam baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.

Oleh karena itu, harga emas Antam 16 Desember 2025 pagi ini masih mengacu pada penutupan harga hari sebelumnya.

Baca Juga: Cek! Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi, Pertalite Stabil

Cek Daftar Harga Emas Antam Berbagai Ukuran

Emas batangan Antam memang tersedia dalam berbagai pilihan berat. Mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Hal ini tentu memudahkan investor untuk menyesuaikan pembelian dengan anggaran yang dimiliki.

Investor emas dapat dengan mudah memilih sesuai kebutuhan investasinya.

Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam hari ini, Selasa (16/12/2025) per pukul 05.45 WIB untuk semua ukuran:

Ukuran Emas Harga Jual
0,5 gram Rp 1.282.000
1 gram Rp 2.464.000
2 gram Rp 4.868.000
3 gram Rp 7.277.000
5 gram Rp 12.095.000
10 gram Rp 24.135.000
25 gram Rp 60.212.000
50 gram Rp 120.345.000
100 gram Rp 240.612.000
250 gram Rp 601.265.000
500 gram Rp 1.202.320.000
1.000 gram (1 kg) Rp 2.404.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas

Perlu Anda ketahui bahwa setiap transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak.

Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Pajak tersebut berlaku baik untuk pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas.

Berikut adalah rincian ketentuan pajaknya:

Pajak Pembelian Emas (PPh 22)

  • Bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan tarif 0,45 persen.

  • Sedangkan bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya adalah 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas yang Anda lakukan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id