“Dengan penerapan sistem pembayaran berbasis elektronik, diharapkan pengelolaan pajak daerah dapat memberikan layanan yang lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel, serta tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat,” tegasnya.
Instrumen Pembaharuan Manajemen
Lebih lanjut, Bahasan menekankan bahwa digitalisasi pajak daerah tidak boleh hanya dimaknai sebagai penggugur kewajiban formal atau kepatuhan terhadap aturan yang lebih tinggi.
Ia berharap Ranperda ini nantinya menjadi instrumen vital dalam mereformasi manajemen pengelolaan pajak daerah secara menyeluruh.
“Dengan demikian, digitalisasi dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap optimalisasi pendapatan daerah,” pungkas Bahasan.
(ra)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















