Genjot Pendapatan Daerah, Pemkot Pontianak Dukung Penuh Ranperda Inisiatif DPRD soal Digitalisasi Pajak

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan didampingi pimpinan DPRD berfoto bersama sambil memegang map dokumen usai rapat paripurna di gedung parlemen. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan didampingi pimpinan DPRD berfoto bersama sambil memegang map dokumen usai rapat paripurna di gedung parlemen. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak yang memprakarsai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Digitalisasi Pajak Daerah.

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Pontianak, Senin (15/12/2025).

Baca Juga: Mata Mirnawati Berkaca-kaca, Wali Kota Pontianak Serahkan Bantuan Kursi Roda di Momen HKSN

Dalam pidato penyampaian Pendapat Wali Kota, Bahasan menilai inisiatif legislatif ini sangat strategis dan sejalan dengan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, langkah DPRD ini telah sesuai dengan fungsi pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

“Hal tersebut juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur bahwa rancangan peraturan daerah dapat berasal dari DPRD maupun kepala daerah,” ujar Bahasan.

Amanah Regulasi Pusat

Bahasan menjelaskan bahwa transisi ke sistem digital bukan sekadar tren, melainkan amanah regulasi pusat.

Hal ini tertuang dalam Pasal 59 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mewajibkan pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan melalui sistem berbasis elektronik.

Baca Juga: Cek Daftar Lengkap! Harga Emas Antam Hari Ini 15 Desember 2025 dan Aturan Pajak Terbaru

Penerapan sistem ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus menutup celah kebocoran anggaran.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id