Frendys Lu Kembali Jadi Tersangka, Kasus Pengrusakan Pagar Berlanjut ke Penyidikan

"Lu-Sau-Kiun-Frendys-Lu-Tersangka"
Pagar seng dan tiang kayu belian yang dibongkar di lokasi tanah sengketa Jalan WR Supratman, memicu penetapan Frendys Lu sebagai tersangka Pasal 170 KUHP. (Dok. Faktakalbar.id)

“Ini bukan peristiwa berdiri sendiri. Ada pola pelanggaran hukum yang berulang, dan aparat harus melihatnya secara utuh,” ujarnya.

Baca Juga: Itwasum Polri Audit Kinerja Penanganan Tindak Pidana di Polda Kalbar

Dengan kembali ditetapkannya Frendys Lu sebagai tersangka, publik menilai perkara ini menjadi ujian serius konsistensi penegakan hukum. Khususnya dalam konflik tanah yang telah diputus pengadilan namun terus dipersoalkan melalui cara-cara di luar hukum.

Apakah kasus ini akan diproses hingga tuntas? Atau kembali terhenti di tengah jalan dan menjadi perhatian publik Kalimantan Barat.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id