Faktakalbar.id, PONTIANAK – Terungkapnya kontainer berisi rokok ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak, (Selasa, 9/12/2025), oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI bersama TNI Angkatan Laut kembali membuka persoalan lama. Persoalan tersebut adalah masih sangat longgarnya pengawasan masuknya barang ilegal ke Kalimantan Barat.
Dalam konferensi pers Kamis, (11/12/2025) sore, Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menyebutkan telah menerima informasi awal terkait kontainer tersebut sejak awal November 2025.
Namun, barang baru berhasil diungkap lebih dari sebulan kemudian, rentang waktu yang cukup panjang ini memunculkan tanda tanya di tengah publik, terutama terkait efektivitas pengawasan dan penindakan.
Di luar kasus kontainer tersebut, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, ballpress, daging beku ilegal, serta berbagai komoditas lain masih mudah ditemukan.
Baca Juga: Menkeu Ancam Bekukan Bea Cukai, Menteri PANRB Siapkan Skema Mutasi 16.000 Pegawai
Barang-barang ini ditemukan di Kota Pontianak dan sejumlah daerah di Kalimantan Barat. Barang-barang tersebut diduga berasal dari luar negeri dan juga dari dalam negeri, seperti Madura, Surabaya, Malang, dan wilayah lain di Pulau Jawa.
Fakta Kalbar mencatat, peredaran barang ilegal ini tidak lagi bersifat sporadis. Peredaran ini terjadi secara berulang dan terbuka di pasar-pasar tradisional hingga kios-kios kecil.
Masuknya barang ilegal bernilai miliaran rupiah hingga berhasil tiba di Pelabuhan Dwikora Pontianak menimbulkan pertanyaan publik. Banyak pihak mempertanyakan apakah pemilik barang berani mengirim muatan ilegal dalam jumlah besar tanpa adanya koordinasi dengan oknum pihak terkait sejak awal.
Seorang mantan pelaku penyelundupan, Riko (bukan nama sebenarnya), mengatakan bahwa koordinasi sebelum pengiriman merupakan pola yang lazim terjadi dalam praktik penyelundupan.
“Dalam permainan barang ilegal dari luar negeri, sebelum barang dikirim ke tujuan, pengusaha nakal itu pasti sudah melakukan koordinasi. Biasanya sudah ada biaya yang meluncur. Ini sudah jadi rahasia umum di kalangan pemain barang selundupan, baik lewat jalur laut maupun jalur darat perbatasan,” jelas Riko dalam wawancara khusus, Sabtu, (13/12/2025).
Menurutnya, para pengusaha tidak akan berani mengambil risiko besar tanpa adanya jaminan keamanan.
“Tidak mungkin mereka berani mengirim barang, apalagi nilainya miliaran rupiah, tanpa koordinasi terlebih dahulu. Kalau tidak ada yang menjamin, barang itu bisa berhenti di mana saja,” tambahnya.
Dalam permintaan konfirmasi yang dikirimkan Fakta Kalbar kepada Kanwil Bea Cukai Kalbagbar sejak Kamis, (11/12/2025), tim redaksi mempertanyakan sejumlah hal.
Baca Juga: Pontianak di Tengah Ancaman Banjir Majemuk: Persoalan Tata Kota, Betonisasi, dan Revitalisasi Parit
Hal-hal tersebut mulai dari identitas pelaku penyelundupan, alasan lambannya pengungkapan meski informasi sudah diterima sejak awal November, hingga maraknya peredaran barang ilegal di Pontianak. Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Kalbagbar belum memberikan jawaban resmi.
Sorotan keras justru datang dari anggota DPRD Kota Pontianak Komisi II, Berdi, Ia menilai maraknya peredaran barang ilegal menunjukkan lemahnya pengawasan.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















