Polemik Napak Tilas Ketapang Makin Terang, Panitia “Formalitas” Buka Suara: Inisiator Martin Rantan, Eksekutor Gusti Kamboja

Logo Napak Tilas Ketapang 2023 berwarna kuning, merah, dan hijau dengan tulisan Napak Tilas Perjuangan Pembangunan & Budaya Ketapang. (Dok. Pemkab Ketapang)
Logo Napak Tilas Ketapang 2023 berwarna kuning, merah, dan hijau dengan tulisan Napak Tilas Perjuangan Pembangunan & Budaya Ketapang. (Dok. Pemkab Ketapang)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana kegiatan Napak Tilas 2023 yang tengah bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat semakin menemukan titik terang.

Peran para aktor utama mulai terkuak setelah sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) kepanitiaan angkat bicara, menepis opini liar yang beredar.

Baca Juga: Kejati Kalbar Geledah Dua Lokasi Kasus Napak Tilas dan Proyek Politeknik Ketapang

Wakil Bendahara I Panitia Napak Tilas, Susilo Aheng, mengaku telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Kajati Kalbar.

Kepada penyidik, Aheng menegaskan bahwa keterlibatannya dalam kepanitiaan hanyalah formalitas administratif semata.

“Tidak sampai 10 menit saya diminta keterangan, saya sampaikan apa adanya kalau memang saya dijadikan panitia mewakili dari pihak diluar dinas, namun selama kegiatan memang tidak pernah dilibatkan, ibaratkan cuma nama saja dimasukkan di atas kertas bernama SK itu,” ungkap Aheng.

Anggaran Rp 12 Miliar dan Proposal Perusahaan

Aheng menceritakan, dirinya sempat mengikuti tiga kali rapat awal, salah satunya di Bappeda yang membahas anggaran APBD untuk kegiatan tersebut senilai kurang lebih Rp 12 Miliar.

Baca Juga: Bersenjata Tajam dan Airsoft Gun, 15 WNA China Nekat Serang Anggota TNI di Ketapang

Namun, setelah rapat tersebut, ia sama sekali tidak dilibatkan dalam proses eksekusi kegiatan maupun pengelolaan dana.

Menurutnya, kendali penuh kegiatan berada di tangan Ketua Panitia Pelaksana, Gusti Kamboja, atas arahan Martin Rantan yang saat itu menjabat sebagai Bupati.

Hal ini termasuk pembuatan proposal bantuan dana ke pihak ketiga (perusahaan) yang ditandatangani Ketua Panitia dengan rekomendasi Bupati.