Buntut Tragedi Bondi, Pemerintah Australia Segera Revisi UU Kepemilikan Senjata Api

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SYDNEY – Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, mengambil langkah tegas pasca-insiden berdarah di Pantai Bondi.

Ia berencana mengusulkan penguatan undang-undang kepemilikan senjata api nasional sebagai respons atas penembakan massal yang menewaskan belasan orang tersebut.

Baca Juga: Polisi Sebut Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Australia Adalah Ayah dan Anak

Pemerintah negara bagian New South Wales (NSW) juga bergerak cepat. Sebagaimana dilaporkan oleh Sydney Morning Herald pada Senin (15/12/2025), parlemen NSW dipertimbangkan untuk dipanggil kembali bersidang sebelum Natal guna mengesahkan regulasi darurat terkait pembatasan senjata.

Inisiatif perubahan regulasi ini mencuat setelah fakta mengejutkan terungkap dari penyelidikan kepolisian.

Para pelaku, yakni Sajid Akram dan putranya Naveed Akram, diketahui menggunakan enam pucuk senjata api yang status kepemilikannya tercatat legal.

Sajid Akram sebelumnya dinyatakan “layak dan pantas” untuk memegang izin senjata api sekitar sepuluh tahun silam.

Namun, ia bersama putranya justru membawa senjata-senjata tersebut ke jembatan penyeberangan di Pantai Bondi untuk melakukan serangan yang oleh otoritas disebut sebagai aksi teror bermotif antisemitisme.

Tragedi ini memakan korban jiwa dari berbagai latar belakang, termasuk seorang anak perempuan berusia sepuluh tahun bernama Matilda, seorang rabi bernama Eli Schlanger, serta seorang warga negara Prancis, Dan Elkayam.

Izin Tidak Boleh Seumur Hidup

Menyikapi celah hukum tersebut, Albanese menyatakan bahwa perubahan kebijakan akan segera dibahas dalam rapat kabinet nasional.

Ia menekankan bahwa izin kepemilikan senjata tidak seharusnya dianggap sebagai hak seumur hidup tanpa evaluasi berkala.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id