Buntut Kasus Abdul Wahid, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Ilustrasi rompi petugas KPK. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di rumah dinas pejabat Pemprov Riau terkait kasus dugaan gratifikasi, Senin (15/12/2025).
Ilustrasi petugas KPK. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di rumah dinas pejabat Pemprov Riau terkait kasus dugaan gratifikasi, Senin (15/12/2025). (Dok. Ist)

“Sehingga, total penyerahan pada Juni – November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” ungkap Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pasal yang Disangkakan

Penggeledahan di kediaman Plt Gubernur Riau ini diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti terkait aliran dana tersebut. Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Abdul Wahid Jadi Pemimpin Keempat Riau yang Ditangkap KPK

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai barang bukti apa saja yang diamankan penyidik dari kediaman SF Hariyanto.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id