“Sehingga, total penyerahan pada Juni – November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” ungkap Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pasal yang Disangkakan
Penggeledahan di kediaman Plt Gubernur Riau ini diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti terkait aliran dana tersebut. Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Abdul Wahid Jadi Pemimpin Keempat Riau yang Ditangkap KPK
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai barang bukti apa saja yang diamankan penyidik dari kediaman SF Hariyanto.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















