Buntut Kasus Abdul Wahid, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Ilustrasi rompi petugas KPK. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di rumah dinas pejabat Pemprov Riau terkait kasus dugaan gratifikasi, Senin (15/12/2025).
Ilustrasi petugas KPK. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di rumah dinas pejabat Pemprov Riau terkait kasus dugaan gratifikasi, Senin (15/12/2025). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PEKANBARU – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada Senin (15/12/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: Pengembangan Kasus OTT Gubernur Riau, Rumah Dinas Abdul Wahid Digeledah

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya aktivitas tim penyidik di lokasi tersebut.

Menurutnya, penggeledahan ini berkaitan erat dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid.

“Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH (SF Hariyanto) Plt. Gubernur Riau. Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu,” jelas Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Senin (15/12/2025).

Pengembangan Kasus Suap

Kasus ini sebelumnya telah menyeret tiga nama sebagai tersangka utama, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Ketiga tersangka saat ini telah menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025 di Rutan Merah Putih dan C1 KPK.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, sempat membeberkan detail konstruksi perkara ini. Ia mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari adanya setoran uang dengan modus “jatah preman” yang mengalir kepada Gubernur Abdul Wahid.

Dari hasil penyidikan, diketahui adanya kesepakatan pemberian fee sebesar 5 persen atau senilai Rp 7 miliar dari Kepala UPT Dinas PUPR Riau kepada Gubernur.

“Sehingga, total penyerahan pada Juni – November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” ungkap Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pasal yang Disangkakan

Penggeledahan di kediaman Plt Gubernur Riau ini diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti terkait aliran dana tersebut. Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Abdul Wahid Jadi Pemimpin Keempat Riau yang Ditangkap KPK

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai barang bukti apa saja yang diamankan penyidik dari kediaman SF Hariyanto.

(*Red)