Baca Juga: Kumpulkan Kabinet di Hambalang, Prabowo Buru Tambang Ilegal di Wilayah ‘Tak Tersentuh’
Siapkan Perpres Mineral Kritis
Guna mempayungi kebijakan tersebut, Kemenko Perekonomian bersama kementerian dan lembaga terkait tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengelolaan mineral kritis dan strategis.
“Oleh karena itu, tata kelola ini harus kita desain dengan baik. Saat ini, kami sedang menyusun Perpres terkait tata kelola mineral kritis dan strategis,” terang Herry.
Senada dengan Herry, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian,
Elen Setiadi, menyatakan pihaknya akan menggandeng berbagai instansi mulai dari Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, hingga Kementerian Hukum.
Tujuannya adalah menciptakan aturan yang tidak hanya mendongkrak penerimaan negara, tetapi juga melindungi tenaga kerja masyarakat.
“Jadi, kalau ini berjalan dengan baik, pasti penerimaan ini berjalan dengan baik, masyarakat tadi pasti otomatis akan terbawa,” kata Elen.
Data Sebaran Tambang Ilegal
Kementerian ESDM mencatat terdapat 2.741 lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia sepanjang tahun 2022. Aktivitas ini mencakup komoditas batu bara, logam, dan non-logam.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 447 lokasi berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), 132 lokasi di dalam WIUP, dan 2.132 lokasi lainnya belum diketahui datanya secara rinci.
Baca Juga: PERHAPI Desak Penindakan Tambang Ilegal Dijalankan Lintas Lembaga
Sebaran lokasi terbanyak berada di Provinsi Jawa Timur dengan 649 titik, disusul Sumatra Selatan sebanyak 562 titik.
Jawa Barat memiliki 300 titik, Jambi 178 titik, dan Nusa Tenggara Timur 159 titik. Sementara itu, Banten dan Kalimantan Barat masing-masing mencatat 148 dan 84 lokasi.
(*Red)
















