Patroli Gabungan di Tanah Bumbu, Dishut Kalsel Temukan 19 Ekskavator Tambang Emas Ilegal

Tim gabungan dari Dishut Kalsel, TNI, Polri, saat melakukan patroli tambang emas ilegal di kawasan hutan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kusan di Desa Mangkalapi, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. (Dok. Ist)
Tim gabungan dari Dishut Kalsel, TNI, Polri, saat melakukan patroli tambang emas ilegal di kawasan hutan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kusan di Desa Mangkalapi, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KALSEL – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Dishut Kalsel) bersama tim gabungan berhasil membongkar aktivitas ilegal di kawasan hutan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kusan, Desa Mangkalapi, Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan belasan alat berat yang diduga kuat digunakan untuk operasional tambang emas ilegal.

Baca Juga: Kementerian ESDM Tetapkan Denda Tambang Ilegal Rp6,5 Miliar per Hektare

Kepala Dishut Kalsel, Fathimatuzzahra, mengonfirmasi temuan tersebut, Jumat (12/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa penemuan ini merupakan hasil dari patroli intensif yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kusan, Polres Tanah Bumbu, Polsek Kusan Hulu, Koramil Kusan Hulu, serta pihak PT Hutan Rindang Banua (HRB) selaku pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Saat tim gabungan menyisir lokasi, petugas tidak menemukan para pelaku yang sedang beroperasi. Namun, jejak aktivitas mereka sangat nyata.

Tim berhasil mendeteksi keberadaan sekitar 19 unit ekskavator yang disembunyikan di area hutan dan semak belukar untuk mengelabui petugas.

“Dari hasil penelusuran, tim menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin yang merusak kawasan hutan dan berada di sekitar DAS Kusan,” tutur Fathimatuzzahra.

Fathimatuzzahra menegaskan bahwa alat-alat berat tersebut diduga kuat digunakan untuk mengeruk material tambang secara masif di kawasan yang seharusnya dilindungi.

Petugas di lapangan langsung mengambil tindakan administratif sebagai langkah awal penegakan hukum.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id