Menkeu Purbaya Tegur Keras Pejabat Bea Cukai, Tegaskan Tak Ada Hibah Balpres Ilegal Sitaan untuk Korban Bencana

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan keterangan pers dan menegur jajaran Bea Cukai terkait isu hibah pakaian bekas impor di Tanjung Priok, Jumat (12/12/2025).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan keterangan pers dan menegur jajaran Bea Cukai terkait isu hibah pakaian bekas impor di Tanjung Priok, Jumat (12/12/2025). (Dok. Ist)

“Jangan sampai nanti gara-gara itu, banyak lagi balpres masuk dengan alasan bagus buat bencana,” ujarnya.

Sebagai solusi bantuan, Purbaya menyarankan langkah yang lebih bijak dan mendukung ekonomi nasional. Menurutnya, bantuan untuk korban bencana sebaiknya berupa barang baru hasil produksi dalam negeri.

“Lebih baik kita beli barang-barang UMKM dalam negeri atau produk yang baru untuk di kirim ke korban bencana,” tambah Purbaya.

Pernyataan Awal Bea Cukai

Sebelumnya, pada Kamis (11/12/2025), Nirwala Dwi Heryanto sempat membuka opsi pemanfaatan barang sitaan untuk kemanusiaan.

Baca Juga: Disentil Menteri UMKM, Menkeu Purbaya “Gercep” Tutup Akses Impor Pakaian Bekas

Menurutnya, barang hasil penindakan yang telah menjadi Barang Milik Negara (BMN) bisa ditindaklanjuti melalui tiga opsi: dimusnahkan, dilelang, atau dihibahkan.

“Itu yang nanti bisa salah satunya. Karena kan kalau sesuai ketentuan, barang hasil penindakan itu akan menjadi barang milik negara. Tinggal nanti pemerintah putuskannya yang mana. Nanti dari teman-teman dari Dirjen Kekayaan Negara yang akan memutuskan,” ujar Nirwala kala itu.

Namun, pernyataan tersebut kini telah dibantah tegas oleh Menteri Keuangan yang memutuskan untuk tidak mengambil opsi hibah barang ilegal tersebut.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id