Sebagai puncak kekecewaan terhadap lambannya proses hukum dan penanganan sebelumnya, Dirreskrimum dan Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar yang menangani kasus ini hingga terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dilaporkan ke Propam Mabes Polri pada Selasa, (3/12/2025).
Laporan ini diajukan untuk menindaklanjuti dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara oleh penyidik sebelumnya yang kini terbukti kasus tersebut diperintahkan untuk dilanjutkan oleh pengadilan.
Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian mengenai tindak lanjut penyidikan juga belum menemukan titik terang. Salah satu penyidik pembantu Subdit III, Gerry Vareza, pada Rabu, (10/12/2025) sore, menolak memberikan keterangan resmi karena tidak memiliki otoritas.
“Mohon maaf sekali lagi sebelumnya. Saya merupakan penyidik pembantu yang ditugaskan untuk menangani perkara tersebut, akan tetapi saya tidak memiliki kewenangan atau otoritas untuk menjelaskan terkait perkara-perkara yang saya tangani ke media ataupun orang lain selain daripada pihak-pihak terkait dan kuasanya,” tulisnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kalbar, Raswin Bachtiar Sirait, pada Kamis (11/12/2025) dan Jumat (12/12/2025), serta Humas Polda Kalbar tidak memberikan jawaban resmi terkait perkembangan kasus ini.
Baca Juga: Raja Sanggau Gusti Arman: Tuduhan Krisantus Melaporkan Ria Norsan Jauh Panggang dari Api
Sikap ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik. Jika pengadilan telah memerintahkan agar penyidikan dilanjutkan dan status hukum kedua nama tersebut telah kembali menjadi tersangka, mengapa proses penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan mantan pejabat daerah ini justru terkesan dikesampingkan?
“Saat ini status Muda Mahendrawan dan Uray Wisata kan sudah tersangka, kok dibiarkan berlarut-larut tidak dilakukan penahanan? Ada apa dengan Polda Kalbar?” tanya Zahid Johar Awal, mempertanyakan komitmen aparat dalam menegakkan hukum terhadap mantan pemegang kekuasaan daerah.
Fakta Kalbar berkomitmen untuk terus mengawal dan memperbarui perkembangan kasus ini. Selain mengamati jalannya proses hukum pasca-putusan Praperadilan, tim redaksi juga telah menelusuri kemungkinan-kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Lebih lanjut, Fakta Kalbar juga telah meninjau titik dan lokasi pemasangan pipa PDAM di wilayah Parit Baru hingga Sungai Raya Dalam guna mendapatkan gambaran utuh mengenai pelaksanaan proyek senilai Rp2,58 Miliar yang diduga terdapat kepentingan politik tersebut.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















