Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Status hukum Muda Mahendrawan (Eks Bupati) dan Uray Wisata (Eks Direktur PDAM) telah resmi ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Proyek Pemasangan Pipa PDAM Kubu Raya senilai Rp2,58 Miliar. Namun, kemenangan hukum yang didapat pihak korban pasca-Putusan Praperadilan ini ternyata tidak otomatis menjamin kelancaran penanganan perkara.
Memasuki hampir sebulan pasca-putusan yang bersifat inkrah, kelanjutan penyidikan di Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dinilai jalan di tempat dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen aparat.
Pengadilan Negeri Pontianak sejak Senin, (17/11/2025) lalu telah membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Kalbar, lantaran proses Restorative Justice (RJ) dinilai cacat formil. Putusan ini secara hukum memulihkan kembali status tersangka Muda Mahendrawan dan Uray Wisata.
Kasus ini berakar dari proyek tahun 2013 yang sejak awal diduga memiliki muatan politis, dikerjakan atas perintah Muda Mahendrawan saat menjabat sebagai Bupati untuk menjaga basis suara menjelang Pilkada 2014.
Baca Juga: Bingung! Pasca Putusan Praperadilan, Muda Mahendrawan Malah Klaim Damai dengan Pelapor Bukan Korban
Kuasa Hukum korban sebelumnya juga mengungkap adanya dugaan abuse of power, termasuk upaya penguasaan dokumen asli Surat Perjanjian Mitra Kerja oleh Muda Mahendrawan.
Meskipun putusan pengadilan sudah mengikat, kinerja penyidik Polda Kalbar dalam menindaklanjuti kelanjutan penyidikan dinilai berjalan di tempat. Kuasa Hukum korban, Zahid Johar Awal, menyampaikan desakan keras atas lambannya proses hukum.
“Kami dari tim kuasa hukum korban sudah mendesak penyidik untuk segera melakukan penahanan kepada Muda Mahendrawan dan Uray Wisata, namun Polda Kalbar terkesan tidak serius menanggapi kasus ini yang seharusnya disegerakan,” ujar Zahid pada Rabu, (10/12/2025).
Zahid juga mengungkapkan sulitnya tim hukum mendapatkan kejelasan mengenai tahapan penyidikan selanjutnya.
“Bahkan ketika ditanya mengenai kapan akan dilakukan pemeriksaan tambahan dan juga penyitaan terhadap bukti-bukti yang ada, penyidik cenderung mengulur waktu dengan alasan sedang tugas keluar kota semua. Kami harap penyidik bisa memprioritaskan kasus ini, kami sudah berjuang mati-matian untuk menegakkan keadilan,” tambahnya.
Baca Juga: ‘Gurita’ Dinasti Politik Keluarga Ria Norsan
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















