1. Pajak Pembelian Emas (PPh 22)
-
0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
-
0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.
Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging
2. Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, berlaku tarif:
-
1,5 persen bagi pemilik NPWP.
-
3 persen bagi non-NPWP.
Pajak buyback emas Antam tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.
(*Drw)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















