Sidak Pasar Kembayan: Warga Keluhkan Sulit Dapat Gas 3 Kg, Harga Cabai Ikut Naik

Tim gabungan dari Kecamatan, Polsek, dan Koramil Kembayan saat melakukan pengecekan harga dan ketersediaan bahan pokok di salah satu toko sembako dalam kegiatan monitoring pasar, Rabu (10/12/2025).
Tim gabungan dari Kecamatan, Polsek, dan Koramil Kembayan saat melakukan pengecekan harga dan ketersediaan bahan pokok di salah satu toko sembako dalam kegiatan monitoring pasar, Rabu (10/12/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id

Kelangkaan Gas Subsidi

Selain masalah cabai, temuan krusial lainnya dalam kegiatan Monitoring Pasar Kembayan ini adalah kelangkaan tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi ukuran 3 kilogram.

Tim mencatat bahwa stok gas melon tersebut sulit didapatkan warga dalam beberapa hari terakhir.

Kelangkaan ini disinyalir akibat adanya pembatasan kuota pasokan dari pihak Pertamina, yang berdampak langsung pada terhambatnya distribusi ke pangkalan-pangkalan setempat.

Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat kebutuhan masyarakat cenderung meningkat menjelang libur akhir tahun.

Meskipun terdapat dua isu utama tersebut, tim gabungan memastikan tidak ditemukan adanya praktik penimbunan barang, produk kedaluwarsa, maupun barang yang tidak layak konsumsi beredar di toko-toko sembako yang diperiksa.

Baca Juga: Antrean Gas Elpiji di Kubu Raya Bukan Kelangkaan, Bupati Sujiwo Pastikan Stok Aman

Kapolsek Kembayan, Hudson Siahaan, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal stabilitas ekonomi di wilayahnya. Ia memastikan temuan di lapangan akan segera ditindaklanjuti ke instansi terkait.

“Kami bersama pemerintah kecamatan dan Koramil terus memantau dinamika harga dan ketersediaan kebutuhan pokok di lapangan. Temuan terkait kenaikan harga cabai rawit dan kelangkaan LPG 3 kg akan segera kami laporkan untuk ditindaklanjuti. Harapannya, masyarakat tetap tenang karena pengawasan akan terus kami lakukan secara berkesinambungan,” ujar Hudson Siahaan.

Hudson menambahkan, Polsek Kembayan akan meningkatkan intensitas patroli dialogis untuk mencegah potensi pelanggaran distribusi barang di pasar.

(*Red)