“Namun dalam hal ini tentunya tidak memberatkan pihak perusahaan juga. Jadi tuntutan masyarakat itu harus yang masuk akal saja,” ujarnya.
Terkait pokok permasalahan lahan, Fransiskus memastikan bahwa area yang dipersoalkan bukanlah lahan adat, melainkan wilayah yang sudah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 2012.
Ia menduga konflik muncul karena kurangnya pemahaman sejarah proses perizinan akibat pergantian generasi atau tokoh masyarakat.
“Jadi barang ini sudah berproses sudah sangat lama karena memang dari pihak perusahaan mungkin agak lambat juga melakukan kegiatan di lapangan karena saya yakin mereka sudah melakukan sosialisasi pada saat itu sebelum HGU terbit,” jelasnya.
Selain itu, Bupati juga mengklarifikasi bahwa alat berat yang disita warga bukan sepenuhnya milik perusahaan sawit, melainkan milik pihak ketiga atau kontraktor pelaksana.
“Karena adanya pekerjaan disana itu juga alat-alat yang bekerja itu bukan juga milik perusahaan, tapi milik pelaksana yang lain,” tambahnya.
Meski situasi sempat menegang pasca aksi penyitaan alat pada Minggu lalu, Bupati berharap kedua belah pihak bersedia kembali duduk bersama untuk mencari solusi terbaik melalui jalur dialog.
“Saya yakin pasti ada jalan keluarnya,” pungkas Bupati.
(*Red)
















