“Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas Yayasan Rehabilitasi Garatak karena pelaku AO tiba-tiba kembali setelah cukup lama tidak mengikuti program rehabilitasi. Petugas melihat gelagat yang mencurigakan sehingga segera berkoordinasi dengan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya,” jelas AIPTU Ade saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).
Ade menambahkan bahwa barang bukti ditemukan langsung saat penggeledahan. Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pada saat diamankan, AO mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya. Ia membeli barang tersebut di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pihak kepolisian mengapresiasi langkah cepat pihak yayasan yang segera melapor. Hal ini dinilai krusial untuk mencegah rusaknya proses pemulihan pasien lain akibat pengaruh buruk dari luar.
“Kami mengapresiasi respons cepat petugas yayasan yang langsung berkoordinasi dengan kami. Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan rehabilitasi. Hingga saat ini, Tim Labubu terus bekerja karena menangkap pemilik atau jaringan narkotika bukan perkara mudah. Untuk itu, kami meminta dukungan dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” tegas Ade.
(*Red)
















