Dua Kontainer Rokok Ilegal Asal Kamboja Masuk Pontianak, Negara Terancam Rugi Rp 34,8 Miliar

"Dua kontainer rokok ilegal asal Kamboja disita di Pelabuhan Dwikora Pontianak. Pengirim dan penerima fiktif, potensi kerugian negara capai Rp 34,8 miliar."
Dua kontainer rokok ilegal asal Kamboja disita di Pelabuhan Dwikora Pontianak. Pengirim dan penerima fiktif, potensi kerugian negara capai Rp 34,8 miliar. (Dok. Reni/Faktakalbar.id)

Penyelidikan awal menunjukkan indikasi pemalsuan dokumen manifest.

Barang tersebut dikirim oleh perusahaan berinisial K.N.G.R Import and Export Co. LTD yang berbasis di Kamboja, dengan tujuan penerima PT Citra Gemilang Selares.

“Berdasarkan penelusuran, kedua perusahaan tersebut, baik pengirim maupun penerima, adalah fiktif,” ungkap Djaka.

Saat ini, otoritas terkait masih melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman tersebut.

Operasi penindakan ini melibatkan personel gabungan dari Bea Cukai, Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lantamal XII, dan BAIS TNI.

Barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Kepabeanan.

Baca Juga: Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar

(RN)