Faktakalbar.id, PONTIANAK – Penyelundupan rokok ilegal kembali terdeteksi di pintu masuk Kalimantan Barat.
Dua unit kontainer berisi 15 merek rokok tanpa pita cukai asal Kamboja disita petugas gabungan di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Selasa (9/12/2025).
Dalam gelar perkara yang berlangsung Kamis (11/12/2025), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat merinci total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp 50.648.000.000. Jika lolos ke pasar, potensi kerugian negara dari sektor cukai dan pajak diperkirakan menembus angka Rp 34.847.000.000.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kalimantan Barat, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman kargo mencurigakan dari luar negeri.
Berdasarkan pemeriksaan fisik pada Selasa pagi pukul 09.30 WIB, ditemukan ribuan karton rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.
Identitas Pengirim dan Penerima Fiktif
















