Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Singkawang Tengah, Polres Singkawang, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial WP yang diduga kuat sebagai pelaku pembobolan sebuah rumah toko (ruko) bekas Joy Coffee.
Baca Juga: Bobol Rumah di Jalan Ampera, Pelaku Curat di Pontianak Diringkus Polisi
Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Pramuka, Kelurahan Bukit Batu, Kecamatan Singkawang Tengah.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban yang mengalami kerugian materiil hingga belasan juta rupiah akibat aksi tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban kepada pihak berwajib. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif di lapangan.
Upaya petugas akhirnya membuahkan hasil pada Rabu (10/12/2025). Petugas mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di sebuah warung di kawasan Jalan Pramuka.
Tanpa membuang waktu, tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan WP tanpa perlawanan berarti.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan. Dalam proses interogasi awal, WP mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Bobol Rumah Lewat Atap, Residivis DPO Pencurian Perabotan Senilai Rp38 Juta Ditangkap
Ia menjelaskan modus operandinya, yakni masuk ke dalam ruko dengan cara merusak pintu belakang. Setelah berhasil masuk, ia leluasa mengambil barang-barang berharga yang ada di dalamnya.
Kasus pencurian dengan pemberatan ini pertama kali diketahui oleh pemilik ruko pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, pelapor menerima informasi dari rekannya bahwa pintu belakang ruko dalam keadaan terbuka dan kabel kamera pengawas (CCTV) telah dirusak.
Curiga dengan kondisi tersebut, pemilik ruko segera melakukan pengecekan inventaris. Hasilnya, sejumlah barang berharga diketahui telah raib.
Barang-barang yang hilang meliputi satu blok mesin mobil, satu buah stand simbal, tiga unit aki mobil, dua set lampu sorot merk Pioline, mesin ketam kayu, serta beberapa perlengkapan lainnya. Total kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp 15,6 juta.
Kapolres Singkawang melalui Kapolsek Singkawang Tengah, IPTU Eko Yulianto, membenarkan penangkapan tersebut.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















