Baca Juga: Korban Luka di Leher dan Wajah, Polisi Dalami Motif Penganiayaan di Jalan Lingkar Sambas
Mendapat laporan masyarakat mengenai insiden penganiayaan di Pasar Ngabang tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
Tim bergerak cepat setelah mengetahui pelaku masih berada di sekitar wilayah Kota Ngabang.
Upaya pengejaran membuahkan hasil pada pukul 16.00 WIB. Petugas menemukan terduga pelaku sedang berjalan di Gang Sutra, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Ngabang. MRS berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menemukan barang bukti sebilah pisau yang sempat dibuang pelaku di sekitar parit tak jauh dari lokasi penangkapan.
Kini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Landak dan dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, mengapresiasi kinerja personelnya dan peran aktif masyarakat.
“Penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang solid antara Unit Jatanras serta personel yang langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat,” jelas AKP Heri Susandi.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu menahan diri dan tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpancing emosi dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Setiap persoalan harus diselesaikan dengan kepala dingin dan melalui mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerugian lebih besar,” tutupnya.
Baca Juga: Polsek Pontianak Barat Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Tebas Korban dengan Samurai
(HR)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















