Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pengungkapan dua kontainer berisi rokok ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Selasa (9/12/2025), semakin menguatkan dugaan adanya jaringan distribusi rokok tanpa pita cukai yang terhubung dengan aktivitas industri tambang yang mempekerjakan pekerja asal Tiongkok di Indonesia.
Tim gabungan BAIS TNI, TNI Angkatan Laut, dan Bea Cukai melakukan pembongkaran paksa terhadap dua kontainer tersebut.
Baca Juga: Dicurigai Sejak Oktober, Tim Gabungan Bongkar Paksa Kontainer Rokok Ilegal di Pelabuhan Dwikora
Fakta Kalbar mengikuti proses penelusuran sejak awal dan menyaksikan langsung proses pembukaan kontainer serta isi barang bukti yang ditemukan.
Ditemukan 32,6 Juta Batang Rokok Berkemasan Bahasa Mandarin
Menurut perhitungan awal di lapangan, aparat mendapati kurang lebih 32.608.000 batang rokok ilegal, seluruhnya tanpa pita cukai.
Rokok-rokok tersebut dikemas dalam berbagai warna dengan tulisan dalam huruf Mandarin, mengindikasikan bahwa produk ini tidak diperuntukkan bagi pasar Indonesia dan diduga disesuaikan dengan kebutuhan konsumsi pekerja asing asal Tiongkok.
Baca Juga: Operasi Gabungan BAIS TNI dan Angkatan Laut Bongkar Paksa Kontainer Berisi Rokok Ilegal di Pontianak
Temuan dalam jumlah besar ini memperkuat dugaan bahwa jaringan penyelundupan telah beroperasi secara terstruktur, memanfaatkan jalur laut dari Kamboja menuju Port Klang (Malaysia), sebelum akhirnya masuk ke Pontianak.
Pola distribusi tersebut disebut telah berlangsung sejak pertengahan Oktober dan berpotensi masih berlanjut.
Bea Cukai: Siaran Pers Masih Disiapkan
Ketika dikonfirmasi, Kasi Humas Bea Cukai Kalbar, Murtini, membenarkan adanya kegiatan pengungkapan tersebut namun belum dapat memberikan penjelasan lengkap kepada media.
















