“Sekarang airnya sudah kembali jernih,” tambahnya.
Mahendra juga menegaskan bahwa tidak ada aktivitas eksploitasi gas alam di Gunung Slamet.
Kegiatan yang pernah ada hanyalah proyek panas bumi untuk pembangkit listrik yang saat ini pun masih sebatas tahap eksplorasi dan sudah berhenti beroperasi.
Dalam kesempatan tersebut, Mahendra juga menyayangkan opini publik yang kerap menyudutkan kegiatan resmi.
Baca Juga: Ratusan Tenda dan Mesin Giling Disegel dalam Operasi Tambang Ilegal di Gunung Halimun Salak
Menurutnya, aktivitas pertambangan di Gunung Slamet maupun wilayah lain yang berizin resmi memiliki kewajiban reklamasi dan pascatambang yang ketat, sehingga kerusakan lingkungan dapat diminimalisir.
Ia membandingkan hal tersebut dengan tambang tanpa izin yang sering kali luput dari viralitas media sosial meski dampaknya lebih merusak.
“Tambang ilegal yang merusak lingkungan justru tidak pernah diviralkan,” ujarnya.
Mahendra menambahkan bahwa dampak berkurangnya resapan air akibat pertambangan berizin sejatinya lebih kecil dibandingkan alih fungsi lahan untuk permukiman.
Luas bukaan lahan untuk pertambangan dinilai lebih sedikit jika disandingkan dengan pembukaan lahan untuk perumahan, pertanian, maupun peternakan.
(*Red)










