Modus Keruk Pasir hingga Olah Emas, 8 Pelaku Tambang Ilegal di Banten Ditetapkan Tersangka

Polda Banten bongkar praktik tambang ilegal di Lebak, Serang, dan Tangerang. 8 tersangka ditangkap dan alat berat disita. (Dok. Ist)
Polda Banten bongkar praktik tambang ilegal di Lebak, Serang, dan Tangerang. 8 tersangka ditangkap dan alat berat disita. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, BANTEN – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil membongkar praktik pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah, mulai dari Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, hingga Kabupaten Tangerang.

Dalam operasi penindakan ini, polisi menangkap delapan orang tersangka yang terdiri dari pemilik modal dan pekerja, serta menyita sejumlah alat berat sebagai barang bukti.

Baca Juga: Rusak 50 Hektare Lahan, Aktivitas Tambang Ilegal di Banten Rugikan Negara Rp18,3 Miliar

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki Haryadi, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan akumulasi dari penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya dalam dua bulan terakhir.

“Pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan ilegal atau illegal mining selama periode Oktober hingga November 2025 merupakan tindak lanjut dari 10 laporan polisi yang diterima Ditreskrimsus Polda Banten,” kata Irjen Hengki Haryadi, Kamis (4/12/2025).

Operasi ini menyasar berbagai jenis aktivitas tambang ilegal, baik galian C maupun tambang emas. Untuk aktivitas galian C seperti pengerukan pasir dan bebatuan, polisi menemukan titik operasi di kawasan Mekar Baru, Gunung Kaler, dan Sukadiri di Kabupaten Tangerang.

Selain itu, aktivitas serupa juga ditemukan di Kabupaten Serang, tepatnya di Gunung Pinang dan Jalan Lingkar Mancak.

Sementara untuk tambang emas ilegal, lokasi operasi terpusat di Kabupaten Lebak, meliputi wilayah Rangkasbitung, Cibeber, dan Warung Banten.

Baca Juga: Cegah Penambang ‘Kucing-kucingan’, TNI Pasang Badan Blokade Tambang Ilegal Halimun Salak

Irjen Hengki memaparkan modus operandi yang digunakan para pelaku. Untuk galian C, mereka mengerahkan alat berat secara masif tanpa dokumen perizinan yang sah.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah melakukan penambangan batuan, pasir, dan tanah uruk tanpa izin dengan menggunakan alat berat ekskavator,” jelasnya.

Sedangkan untuk tambang emas, pelaku melakukan pengolahan yang berpotensi merusak lingkungan dengan menggunakan zat kimia berbahaya.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id