Didukung Tokoh Adat, Aturan Penerapan Jam Malam di Jongkong Mulai Diberlakukan di Tiap Desa

Rapat koordinasi lintas sektoral di Pendopo Kantor Kecamatan Jongkong yang menyepakati aturan pembatasan jam malam bagi anak dan remaja, Selasa (03/12/2025).
Rapat koordinasi lintas sektoral di Pendopo Kantor Kecamatan Jongkong yang menyepakati aturan pembatasan jam malam bagi anak dan remaja, Selasa (03/12/2025). (Dok. Ist)

Baca Juga: Bupati Sanggau Terbitkan Surat Edaran Tentang Penerapan Jam Malam untuk Peserta Didik

Satgas ini nantinya akan bertugas melakukan sosialisasi dan penyuluhan ke sekolah-sekolah, mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA. Di lapangan, aparat Kecamatan akan bersinergi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan patroli rutin.

Kebijakan penerapan jam malam ini mendapat respons positif dari berbagai elemen masyarakat. Para tokoh agama dan tokoh adat menilai langkah ini selaras dengan nilai-nilai lokal yang menjunjung tinggi etika dan peran keluarga.

“Di Jongkong, nilai adat sangat dijunjung. Anak-anak harus lebih banyak berada di rumah pada malam hari. Ini demi kebaikan mereka juga,” ungkap salah satu perwakilan Tokoh Agama dalam forum tersebut.

Mengenai penindakan, Pemerintah Kecamatan Jongkong menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan adalah pembinaan, bukan pemidanaan.

Anak-anak yang terjaring patroli akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pembinaan di tempat rehabilitasi sebelum dipulangkan kepada orang tua.

Langkah ini diambil semata-mata sebagai upaya perlindungan anak dan meminimalisir risiko sosial di lingkungan masyarakat.

“Kita ingin mencegah, bukan menghukum. Fokus kita adalah keselamatan anak-anak,” tegas Camat mengakhiri keterangannya.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id