Cegah Macet dan Kecelakaan, Dishub Pontianak Perketat Jam Operasional Kendaraan Besar

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim. Foto: HO/Faktakalbar.id

“Jika ditemukan kendaraan besar yang melintas di luar jam operasional, petugas akan meminta pengemudi kembali ke pool atau pangkalannya. Banyak pengemudi ingin cepat sampai sehingga mengabaikan aturan, namun keselamatan tetap harus menjadi prioritas,” tegas Trisna.

Terkait penindakan hukum, Trisna memaparkan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki kewenangan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Dishub Pontianak Hadirkan Siaran Langsung CCTV Realtime Lalu Lintas di YouTube

Kewenangan tersebut meliputi pemeriksaan teknis, perizinan, hingga penundaan operasi kendaraan. Namun, dalam pelaksanaannya, Dishub tetap bersinergi dengan aparat kepolisian.

“Kami selalu bersinergi dengan TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya dalam kegiatan pengawasan dan pembinaan di lapangan,” tuturnya.

Menutup keterangannya, Yuli Trisna mengimbau seluruh pengemudi angkutan barang untuk disiplin mematuhi rambu dan aturan yang berlaku demi keselamatan bersama.

“Sebelum berkendara, pastikan selalu waspada dan taati rambu-rambu. Satu tindakan kecil yang aman bisa menyelamatkan banyak nyawa. Kita jaga jalan, dan jalan menjaga kita,” pesannya.

(*Red/dishub.pontianak)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id