Songsong KUHP Baru, Kajati Kalbar Perintahkan Kejari Segera Terapkan Pidana Kerja Sosial

"Sambut KUHP Nasional, Kajati Kalbar Emilwan Ridwan instruksikan Kejari bersinergi dengan Pemda terapkan pidana kerja sosial guna hapus stigma negatif pelaku. "
Sambut KUHP Nasional, Kajati Kalbar Emilwan Ridwan instruksikan Kejari bersinergi dengan Pemda terapkan pidana kerja sosial guna hapus stigma negatif pelaku. (Dok. Mira/Faktakalbar.id)

Tujuannya bukan sekadar menghukum, melainkan memberdayakan pelaku tindak pidana agar tidak kehilangan masa depan.

“Tentu kita harapkan bagi pelaku tindak pidana ini lebih berdaya, (sehingga) stigma negatif hilang,” ujar Emilwan Ridwan kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa kerja sama lintas sektor ini mutlak diperlukan. Melalui sinergi kolaboratif, pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota dapat menyediakan fasilitas atau wadah bagi para terpidana untuk menjalani hukuman kerja sosial mereka.

Sebagai tindak lanjut konkret pasca-penandatanganan MoU, Emilwan memastikan jajaran Kejari akan menjadi garda terdepan di lapangan.

Pihaknya juga akan segera memberikan arahan teknis dan supervisi kepada seluruh Kejari se-Kalimantan Barat.

“Nanti Kejari akan kita berikan briefing, supervisi bagaimana pola pelaksanaannya. Nanti Kejaksaan Agung akan menyiapkan semacam pedoman untuk mengimplementasikan,” jelasnya.

Langkah progresif ini diharapkan dapat menjadi solusi atas masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan, sekaligus mengedepankan asas keadilan restoratif yang manusiawi dan bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga: Sambut KUHP Baru 2026, Kejati Kalbar Tegaskan Pidana Kerja Sosial Tak Boleh Dikomersilkan

(*Mira)