Songsong KUHP Baru, Kajati Kalbar Perintahkan Kejari Segera Terapkan Pidana Kerja Sosial

"Sambut KUHP Nasional, Kajati Kalbar Emilwan Ridwan instruksikan Kejari bersinergi dengan Pemda terapkan pidana kerja sosial guna hapus stigma negatif pelaku. "
Sambut KUHP Nasional, Kajati Kalbar Emilwan Ridwan instruksikan Kejari bersinergi dengan Pemda terapkan pidana kerja sosial guna hapus stigma negatif pelaku. (Dok. Mira/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, menginstruksikan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayahnya untuk segera bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menerapkan sanksi pidana kerja sosial.

Langkah ini merupakan persiapan strategis menyongsong berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

Hal tersebut disampaikan Emilwan usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Kalbar dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta pemerintah kabupaten/kota se-Kalbar di Pontianak, Kamis (4/12/2025).

Menurut Emilwan, pidana kerja sosial merupakan salah satu instrumen terbaru dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang menawarkan konsep pemidanaan lebih baik dibandingkan sistem konvensional.

Baca Juga: Sambut KUHP Nasional, Kejati dan Pemprov Kalbar Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id