Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, menginstruksikan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayahnya untuk segera bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menerapkan sanksi pidana kerja sosial.
Langkah ini merupakan persiapan strategis menyongsong berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
Hal tersebut disampaikan Emilwan usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Kalbar dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta pemerintah kabupaten/kota se-Kalbar di Pontianak, Kamis (4/12/2025).
Menurut Emilwan, pidana kerja sosial merupakan salah satu instrumen terbaru dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang menawarkan konsep pemidanaan lebih baik dibandingkan sistem konvensional.
Baca Juga: Sambut KUHP Nasional, Kejati dan Pemprov Kalbar Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















