“Aksi tersebut mengakibatkan selisih antara laporan keuangan dengan realisasi belanja, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp568.307.180,” papar Panter merinci kerugian negara.
Kini, AM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Guna kelancaran proses hukum, AM resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Ketapang terhitung sejak 3 Desember 2025.
(ra)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















