Sempat Mangkir, Bendahara Desa Batu Tajam Akhirnya ‘Nyusul’ Kades ke Penjara

Tersangka AM, Bendahara Desa Batu Tajam, mengenakan rompi tahanan merah muda digiring petugas Kejari Ketapang usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (Dok. Ist)
Tersangka AM, Bendahara Desa Batu Tajam, mengenakan rompi tahanan merah muda digiring petugas Kejari Ketapang usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (Dok. Ist)

Aksi tersebut mengakibatkan selisih antara laporan keuangan dengan realisasi belanja, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp568.307.180,” papar Panter merinci kerugian negara.

Kini, AM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Guna kelancaran proses hukum, AM resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Ketapang terhitung sejak 3 Desember 2025.

(ra)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id