Sempat Mangkir, Bendahara Desa Batu Tajam Akhirnya ‘Nyusul’ Kades ke Penjara

Tersangka AM, Bendahara Desa Batu Tajam, mengenakan rompi tahanan merah muda digiring petugas Kejari Ketapang usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (Dok. Ist)
Tersangka AM, Bendahara Desa Batu Tajam, mengenakan rompi tahanan merah muda digiring petugas Kejari Ketapang usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Daftar perangkat Desa Batu Tajam yang terjerat hukum kian panjang.

Setelah sebelumnya mantan Kepala Desa dan satu perangkat lainnya dijebloskan ke sel tahanan, kini giliran AM, sang Bendahara Desa, yang resmi menyusul rekan-rekannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kamis (04/12/25).

Baca Juga: Duet ‘Maut’ Kades dan Bendahara Desa Batu Tajam, Manipulasi Dana Desa hingga Rp 568 Juta

Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menetapkan AM sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021–2023.

Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Sinambela, mengungkapkan bahwa penahanan AM sempat tertunda.

Tersangka diketahui tidak hadir saat pemeriksaan dua rekannya yang telah lebih dulu ditahan. Namun, pelarian AM tak berlangsung lama.

“Kemarin dia (AM) tidak datang saat dua orang sebelumnya diperiksa. Dia baru datang besoknya, langsung ditetapkan tersangka,” tegas Panter.

Dalam struktur pemerintahan desa, peran AM sangat vital. Sebagai bendahara, ia diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam realisasi pencairan Dana Desa.

Modus operandinya klise namun fatal, yakni membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif alias palsu untuk menutupi penggunaan dana yang melenceng ke kantong pribadi.

Baca Juga: Polres Ketapang Serahkan Dua Tersangka Korupsi Kas Desa ke Kejaksaan

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id