Sambut KUHP Nasional, Kejati dan Pemprov Kalbar Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial

Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, dan Gubernur Kalbar, Ria Norsan, saat menandatangani nota kesepahaman terkait penerapan pidana kerja sosial di Pontianak, Kamis (4/12/2025).
Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, dan Gubernur Kalbar, Ria Norsan, saat menandatangani nota kesepahaman terkait penerapan pidana kerja sosial di Pontianak, Kamis (4/12/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id

“Pidana kerja sosial bukan hanya memberikan efek edukatif bagi pelaku tindak pidana, tetapi juga berkontribusi positif terhadap lingkungan dan pelayanan sosial masyarakat. Kami menyambut baik kolaborasi ini dan akan memastikan setiap OPD terkait dapat berperan aktif,” tegas Gubernur.

Solusi Atasi Penjara yang Penuh

Sementara itu, Direktur A pada Jampidum, Hari Wibowo, yang membacakan sambutan Jampidum Kejaksaan RI, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah prioritas nasional.

Tujuannya adalah mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (overcrowding) dan menghadirkan keadilan korektif.

“Pidana kerja sosial telah terbukti menjadi solusi untuk mengoptimalkan pembinaan bagi pelaku tindak pidana ringan. Pelaksanaan kerja sama ini menjadi salah satu langkah konkret untuk memperkuat implementasinya di seluruh Indonesia, termasuk Kalimantan Barat sebagai salah satu daerah yang progresif dalam menjalankannya,” kata Hari Wibowo.

Dukungan Pelatihan dari Jamkrindo

Selain unsur pemerintah, program ini juga menggandeng PT Jamkrindo.

Pemimpin Wilayah Jakarta Jamkrindo, Muchamad Kisworo, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung pengembangan sumber daya manusia bagi peserta keadilan restoratif.

Dukungan ini berupa pelatihan keterampilan agar pelaku memiliki bekal usaha setelah menjalani hukuman.

“Kerja sama ini menjadi wujud nyata kepedulian kami terhadap upaya perbaikan sosial dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Kami menilai pidana kerja sosial sebagai mekanisme yang produktif, edukatif, dan memberikan kesempatan bagi individu untuk berubah secara positif,” jelas perwakilan Jamkrindo.

Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan sektor swasta ini diharapkan mampu mewujudkan penegakan hukum modern yang profesional dan akuntabel di Kalimantan Barat.

Baca Juga: Kejar Uang Pengganti Rp 14 Miliar, Kejati Kalbar Sita Eksekusi Aset Terpidana Korupsi Wendy alias Asia

(DHN)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id