Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menjalin sinergi strategis dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk menerapkan sanksi pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Kesepakatan ini tertuang dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Aula Baharuddin Lopa, Kantor Kejati Kalbar, Kamis (4/12/2025).
Baca Juga: Songsong Regulasi Baru, Kejati Kalbar Perkuat Kompetensi Jaksa Tangani Pidana Konservasi
Langkah ini diambil sebagai persiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Kebijakan ini mengedepankan pendekatan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, dan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan.
Turut hadir menyaksikan Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung RI, Hari Wibowo, serta Pemimpin Wilayah Jakarta Jamkrindo, Muchamad Kisworo.
Wujud Reformasi Pemidanaan
Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan terobosan hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang menekankan aspek keadilan restoratif (restorative justice).
“Pidana kerja sosial menjadi pilihan pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan moral dan sosial pelaku, sekaligus mengurangi dampak negatif hukuman penjara jangka pendek. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan ingin memastikan implementasi pidana kerja sosial berjalan lebih terstruktur, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Emilwan.
Emilwan mengapresiasi Pemprov Kalbar yang bersedia memfasilitasi pelaksanaan teknis, mulai dari penyediaan lokasi hingga mekanisme pengawasan.
Baca Juga: Kejati Kalbar Kembali Sita Eksekusi Aset Terpidana Korupsi Wendy Asia di 6 Titik
Pemprov Siapkan Fasilitas dan SOP
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalbar Ria Norsan menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial di wilayahnya.
Pemprov akan menyediakan unit kerja dan fasilitas publik sebagai lokasi pelaksanaan sanksi, serta menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















