Polisi Tetapkan Dirut PT PMT Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Cesium-137

Petugas gabungan dari berbagai instansi pemerintah mengenakan pakaian pelindung khusus (hazmat) saat melakukan dekontaminasi material radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Petugas dari tim satgas saat melakukan pengukuran dan pemindahan material yang terkontaminasi Cesium-137 di salah satu lokasi di Cikande, Serang. (Dok. Ist)

“Dari hasil pengecekan di pabrik PT PMT, kandungan radiasinya mencapai 700 mikrosivert,” ungkap Bara.

Kronologi Penyebaran Radiasi

Berdasarkan penelusuran Satgas, PT PMT membeli bahan baku besi rongsokan dari puluhan penyuplai di Indonesia.

Material tersebut kemudian dicetak menjadi balok dan dilebur pada suhu ekstrem antara 1.500 hingga 1.700 derajat Celcius untuk menghasilkan produk akhir stainless berukuran empat meter.

”Produk akhir ini diekspor ke Tiongkok,” tambah Bara.

Penyebaran radiasi meluas karena limbah pengolahan besi tua yang mengandung Cesium-137 sempat diambil oleh warga setempat.

Baca Juga: Satgas Evakuasi 248 Ton Material Terkontaminasi Cesium-137 dari Cikande

Selain itu, pancaran radiasi juga menyebar melalui udara saat proses produksi berlangsung, hingga akhirnya residu kontaminasi terdeteksi pada komoditas udang beku tujuan ekspor ke Amerika Serikat.

Kasus Pencemaran Cesium-137 ini menjadi peringatan keras bagi industri peleburan logam untuk memperketat pengawasan bahan baku dan pengelolaan limbah berbahaya.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id