“Dari temuan tim di lapangan ada berbagai jenis kayu, namun kita dapati ada beberapa yang ada bekas potongan dari chainsaw (gergaji mesin) ya. Itu yang akan kita dalami,” tegas Listyo dalam konferensi pers, Kamis (4/12/2025).
Menindaklanjuti temuan “bekas gergaji” tersebut, Polri tidak bergerak sendiri.
Listyo menginstruksikan jajarannya untuk menyisir aliran sungai dari hulu hingga ke hilir guna melacak asal muasal kayu.
Operasi ini akan melibatkan tim gabungan dari Kementerian Kehutanan dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Di sisi lain, Bareskrim Polri memastikan proses penegakan hukum telah berjalan tanpa pandang bulu.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, menyatakan bahwa penyelidikan diarahkan kepada seluruh entitas di wilayah terdampak, baik korporasi berizin maupun pelaku penebangan liar.
“Penyelidikan sudah dimulai, tim sudah dibentuk untuk mencari ada peristiwa pidana atau tidak. Tidak punya izin juga kita sedang verifikasi. Sumbernya resmi atau tidak resmi, ada izin atau tidak,” ujar Irhamni.
Langkah ini diambil untuk memastikan apakah bencana yang terjadi murni karena faktor alam atau diperparah oleh aktivitas deforestasi ilegal yang menyalahi aturan hukum.
Jika terbukti ada pelanggaran pidana, kepolisian memastikan proses hukum akan berlanjut hingga ke pengadilan.
Baca Juga: Penanganan Darurat Bencana Sumut Dipercepat, 4,4 Ton Logistik Tambahan Diberangkatkan
(*Mira)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















