Tinggalkan Warisan Kolonial, Kalbar Siap Terapkan ‘Kerja Sosial’ Gantikan Penjara bagi Pelaku Pidana Ringan

Penandatanganan MoU antara Kepala Daerah se-Kalbar dan Kajari tentang pelaksanaan pidana kerja sosial disaksikan Direktur A Jampidum Kejagung. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Penandatanganan MoU antara Kepala Daerah se-Kalbar dan Kajari tentang pelaksanaan pidana kerja sosial disaksikan Direktur A Jampidum Kejagung. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Bentuk pelayanan masyarakat sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 76 dapat berupa membantu lansia di panti, mendukung penyandang disabilitas, membersihkan fasilitas umum, hingga membantu administrasi ringan di kantor kelurahan,” paparnya.

Dalam skema ini, peran pemerintah daerah menjadi sangat vital. Dinas Sosial akan didaulat sebagai koordinator lapangan yang menyediakan lokasi kerja sosial yang layak dan manusiawi.

“Kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan,” ingat Hari kepada para Bupati dan Wali Kota yang hadir.

Kerja sama ini diharapkan menjadi model percontohan bagaimana hukum dapat bekerja tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan pelaku dan memberikan manfaat nyata bagi lingkungan sosialnya.

(ra)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id