Tinggalkan Warisan Kolonial, Kalbar Siap Terapkan ‘Kerja Sosial’ Gantikan Penjara bagi Pelaku Pidana Ringan

Penandatanganan MoU antara Kepala Daerah se-Kalbar dan Kajari tentang pelaksanaan pidana kerja sosial disaksikan Direktur A Jampidum Kejagung. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Penandatanganan MoU antara Kepala Daerah se-Kalbar dan Kajari tentang pelaksanaan pidana kerja sosial disaksikan Direktur A Jampidum Kejagung. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Wajah penegakan hukum di Kalimantan Barat bersiap memasuki era baru yang lebih manusiawi.
Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial, Kamis (04/12/25).

Baca Juga: Songsong Regulasi Baru, Kejati Kalbar Perkuat Kompetensi Jaksa Tangani Pidana Konservasi

Langkah progresif yang digelar di Aula Kantor Kejati Kalbar ini merupakan persiapan matang menyambut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru pada 2 Januari 2026 mendatang.

Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung RI, Dr. Hari Wibowo, menegaskan bahwa MoU ini bukan sekadar formalitas, melainkan simbol pergeseran filosofi pemidanaan di Indonesia.

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP baru, orientasi pemidanaannya tidak lagi semata-mata berlandaskan teori pembalasan seperti masa kolonial Belanda. Hukuman kini dipandang bukan hanya sebagai penderitaan bagi pelaku, melainkan juga sebagai sarana pemulihan,” tegas Hari Wibowo.

Hari menjelaskan bahwa Indonesia kini mulai mengadopsi double track system. Artinya, penjara bukan lagi satu-satunya opsi.

Baca Juga: Mendagri Warning Cuaca Ekstrem, Romi Wijaya ‘Rapatkan Barisan’ Forkopimda Kayong Utara Jelang Nataru

Pelaku tindak pidana ringan kini memiliki alternatif hukuman yang lebih mendidik dan konstruktif bagi masyarakat.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id